RADARINDO.co.id – Sergai : Sinergitas antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil. Dalam operasi bersama yang digelar, Minggu (15/6/2025), aparat gabungan dari Polres Serdang Bedagai dan Koramil 10/SR berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: IRT Laporkan Kasus Pengeroyokan ke Polres Asahan
Dua tersangka yang diamankan yakni Ade Putra alias Ade Lembu (36), warga Dusun III Desa Sei Rejo, dan Darwin alias Boncel (40), warga Dusun III Desa Firdaus. Darwin diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, SH, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit 2 Sat Narkoba Iptu Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., bersama Babinsa Firdaus Praka Andriansyah dan personel Sat Narkoba melakukan patroli dan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat patroli, petugas mendapati dua pria yang duduk mencurigakan di bawah pohon. Ketika didekati, keduanya menolak digeledah, yang justru semakin menguatkan kecurigaan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,94 gram, 1 paket sabu seberat 0,22 gram, 1 buah dompet kecil, 1 bungkus plastik hitam, 1 pipet skop, 1 HP Android Redmi, 1 bal plastik kosong, dan 1 plastik besar kosong.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebihlanjut. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Darwin kerap menerima sabu dari Ade secara cuma-cuma sebagai bentuk “imbalan” karena bersedia disuruh-suruh.
Baca juga: Polres Padangsidimpuan Tangkap Parbetor Diduga Edarkan Ganja
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. (KRO/RD/Mimah)







