Siswi SMA Dirudapaksa dan Disekap Selama Tiga Hari

264
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – NTB : Siswi SMA di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), disekap dan dirudapaksa seorang pemuda berinisial DS (21). Pelaku merupakan pria yang baru dikenal korban melalui media sosial.

Pelaku yang kini telah ditahan tersebut menyekap korban selama tiga hari. “Benar, kasus pencabulan terhadap anak dilaporkan orangtua korban. Kasus ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, Rabu (19/3/2025), melansir kompas.

Baca juga: Terbakar Cemburu Pacar Selingkuh, Pria Nekat Bakar 11 Rumah

Pihak Kepolisian telah meminta keterangan korban, termasuk melakukan visum et repertum (VER) dan pemeriksaan psikologis. “Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi. Sedangkan pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dilia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini terjadi saat korban dan tersangka berkenalan lewat medsos. Korban meminta tersangka membantu mencari ibunya di Kecamatan Plampang.

Kebetulan, tersangka berasal dari Kecamatan Plampang. Namun, korban tidak dibawa untuk bertemu ibunya namu malah dibawa ke rumah tersangka. Saat di rumah itu, korban disekap lalu diperkosa selama 3 hari.

Orangtua korban mencoba mencari dan bertanya kepada tersangka, namun ia menyangkal bahwa korban tidak bersamanya. “Korban mengalami disabilitas intelektual,” jelasnya.

Hingga pada hari ketiga, korban diantarkan pulang ke rumahnya di Kecamatan Empang. Korban lantas bercerita bahwa ia diperkosa dan disekap di rumah pelaku selama 3 hari pada Februari 2025.

Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Empang pada 16 Februari 2025. “Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya. (KRO/RD/Komp)