RADARINDO.co.id-Labusel: Seorang siswi SMA berwajah cantik, Ayu (bukan nama sebenarnya-Red) menjadi korban pemuas nafsu selama 3 tahun oleh seorang asisten perusahaan perkebunan sawit PT. BAS berinisial EN.
Ayu tidak pernah membayangkan mahkota paling berharga yang ia miliki bisa direnggut EN. Bahkan kejadian hubungan suami istri itu dilakukan hingga beberapa kali selama 3 tahun. Celakanya lagi, korban malah di fitnah secara keji.
Baca juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Padang Sidempuan Bersama KPU dan Bawaslu Gelar Diskusi
Menurut keterangan korban (Ayu) berusia 23 tahun asal Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, kesucianya itu direnggut saat ia masih duduk dibangku SMA.
Kejadiannya berawal pada bulan Februari 2018, sekira jam 10.00 Wib pagi hari saat itu Ayu (korban) masih sekolah kelas 3 SMA sedang libur sekolah. Ia mendapat telepon dari EN seorang asisten PT. BAS agar datang ke rumah dinasnya karena ada hal perlu yang hendak disampaikan.
Korban yang tinggal bersama orang tuanya di perumahan PT.BAS itupun datang ke rumah dinas asisten EN, kemudian EN menarik korban ke kamar sehingga terjadilah perbuatan tidak senonoh itu.
“Entah kenapa ketika pakaian yang saya gunakan dilucuti saya tidak melakukan perlawanan, saya tidak sadar apa yang sedang terjadi apakah saya kena hipnotis,” tulis korban dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, korban menjelaskan setelah kehormatannya direnggut, pria penjahat “kelamin” EN kemudian mengancam agar korban tidak membeberkan kejadian itu dengan alasan nama baik keluarga.
Baca juga : Ketua IWOI Sumut: Media Online Bisa Lebih Sadis dari “Dukun Santet”
“Jangan beritahu ke orang tuamu dan jaga nama baik keluargamu”, tulis korban sambil menerangkan kronologi kejadian.
“Ancaman itu membuat saya takut untuk melaporkan kepada orang tua,” ujar Ayu yang disampaikan secara tertulis.
Korban menambahkan, setelah dirinya tamat dari sekolah SMA pada bulan april 2018, lima bulan kemudian atau tepatnya sekitar bulan September 2018 berangkat ke Jakarta untuk bekerja namun karena selalu sakit sakitan akhirnya berhenti dan pulang ke orang tuanya di PT.BAS sekitar bulan Juli 2020.
Korban lebih lanjut dalam surat itu, menyebutkan setelah EN mengetahui korban sudah pulang dari Jakarta, EN kembali menghubungi supaya datang ke rumah dinas sang asisten untuk melakukan hubungan badan, kemudian aktivitas hubungan terlarang itu berlanjut sampai tahun 2023 yang terakhir kali dilakukan pada tanggal 30 September 2023.
Dalam keadaan sakit dan saat saya tidur orang tua saya membangunkan dan bertanya apa masalah yang saya alami kenapa selalu mengigau ketika tidur, akhirnya saya jelaskan yang saya alami telah dirusak oleh asisten EN.
Mendengar penjelasan yang korban, orang tuanya langsung menemui EN di PKS PT.BAS mempertanyakan prihal yang telah alami putrinya.
EN berjanji segera datang kerumah orang tua saya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pada tanggal 6 oktober 2023 EN datang kerumah pribadi orang tua saya di Cikampak Labuhanbatu Selatan.
EN mengatakan akan menikahi korban pada bulan Januari 2024 sambil mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk berkeluarga. Berselang beberapa hari kemudian EN memblokir nomor Hp korban dan nomor orang tuanya sehingga tidak bisa lagi berkomunikasi.
“Adiku menerima pesan Whatsapp dari nomor tidak dikenal ke Whatsapp adik saya dengan menuduh saya melakukan pembunuhan terhadap istri EN yang meninggal tahun 2020. Pesan Whatsapp berlanjut masuk ke Handphone ayah saya yang intinya bersifat intimidasi yang artinya EN menghindar dari janji menikahi saya”, jelasnya dengan nada sedih.
Akibat intimidasi tersebut kini korban bersama orangnya meminta bantu hukum sekaligus sebagai kuasa atas kasus yang menimpa Ayu yang diduga korban penjahat “kelamin” yakni asisten perkebunan sawit di Kabupaten Padang Lawas. Hingga berita ini dilansir, pria berinisial EN yang juga Asisten PT. Barumun Agro Sentosa belum bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)