RADARINDO.co.id – Medan : Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalulintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.
Baca juga: Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalulintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Ferry.
Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, angkutan bahan gula, angkutan hasil tambang, serta angkutan bahan bangunan.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain angkutan BBM dan gas, angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako), angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk, angkutan hantaran uang, angkutan sepedamotor gratis, serta angkutan untuk penanganan bencana alam.
Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni Batas Provinsi Aceh–Tanjung Pura–Stabat–Binjai–Medan–Lubuk Pakam–Sei Rampah–Tebing Tinggi–Lima Puluh–Kisaran–Aek Kanopan–Rantauprapat–Kotapinang–Batas Provinsi Riau.
Baca juga: Polres Simalungun Salurkan Bantuan Makanan ke Tapteng dan Sibolga
Ferry menghimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.
“Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (KRO/RD/Hanafi)







