RADARINDO.co.id – Sergai : Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MDH, tega membacok istri dan ibu mertuanya menggunakan senjata tajam jenis parang di Dusun I Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, Rabu (04/12/2024) sore.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, Kanit Pidum Ipda Ibnu Irsady STrK, dan Kanit PPA sekaligus Ps Kasi Humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, Kamis (05/12/2024) mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat tersebut dipicu masalah cekcok rumahtangga dan cemburu.
Baca juga: Bawa Empat Paket Sabu, Warga Sei Lepan Ditangkap Polisi
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri Lisa Putri (31) warga Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai mengalami sejumlah luka bacokan di bagian vital tubuh, dan meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis.
Sedangkan ibu korban yang merupakan ibu mertua pelaku, Suyanti (50) warga Desa Dolok Masango, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Tebingtinggi.
Sementara itu, pelaku berinisial MDH (32), warga Dusun I Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai berhasil diamankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sergai.
Informasi dihimpun, sebelum aksi keji tersebut, diduga pasangan suami istri tersebut sedang ada masalah rumahtangga, sehingga korban pulang ke rumah orangtuanya di Desa Dolok Masango.
Menurut warga sekitar, Lisa bersama anaknya telah tiga minggu tinggal di rumah orangtuanya di Desa Dolok Masango. Pada Rabu, (04/12/2024) sore sekira pukul 15:30 WIB, pelaku MDH datang ke rumah mertuanya dengan alasan hendak melihat anaknya.
Selang beberapa lama, tetangga korban, Surti (60) dan suaminya Satijan (63), mendengar suara teriakan. Keduanya langsung menuju sumber teriakan yang hanya berjarak beberapa meter dari kediamannya.
Tiba di rumah korban, Surti dan Sartijan kaget melihat Suyanti dan putrinya, Lisa Putri terkapar di lantai bersimbah darah dengan sejumlah luka di tubuh. Warga sekitar yang juga mendengar teriakan langsung berkerumun di rumah korban. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan Babinsa desa setempat.
Menerima laporan, personel Polsek Kotarih Polres Sergai bersama Babinsa Koramil 17 Kotarih langsung turun ke lokasi kejadian. Kedua korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit di Kota Tebingtinggi, namun nyawa Lisa Putri tidak terselamatkan akibat sejumlah luka yang diderita.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Langkat Kembali Tangkap Penyalahguna Narkotika
Sedangkan sang ibu yang mengalami luka berat masih menjalani perawatan. Sementara itu, pelaku MDH berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian, dan langsung diboyong ke Polsek Kotarih untuk selanjutnya dibawa ke Polres Sergai. “Dari hasil tes urine, pelaku positif metamfetamin. Jadi, pelaku ini terindikasi sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena pelaku dengan korban adalah suami istri yang sah, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
“Tapi tidak tertutup kemungkinan, kita masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan jaksa. Berdasarkan bukti-bukti dan kronologis yang kita dapat, apakah bisa nanti kita kenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana,” tegasnya. (KRO/RD/Mimah)