Papua  

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Bertiga dengan Kakak Sendiri

RADARINDO.co.id – Papua : Seorang suami berinisial YB diduga tega menganiaya hingga memaksa istrinya berinisial GR melakukan hubungan badan bertiga bersama kakak korban sendiri di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua membuatnya harus berurusan dengan pihak penegak hukum usai dilaporkan istrinya ke polisi.

Peristiwa itu berawal saat YB meminta istrinya untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada 01 Desember 2024 lalu sekitar pukul 01.00 WIT. Korban kemudian masuk dalam kamar hotel dimana pelaku sudah tiba lebih dulu.

Baca juga: Istri Pukul Suami Hingga Meninggal Dunia, Begini Ceritanya

“Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumahtangganya,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Jum’at (06/12/2024) lalu, melansir detiksumut.

Namun lanjutnya, saat berada didalam kamar hotel, pelaku tiba-tiba memaksa korban menenggak minuman keras, sehingga korban emosi dan menolak tawaran suaminya. “Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” tuturnya.

Korban yang curiga dengan sikap suaminya kemudian membuka gorden pintu kamar hotel. Korban kaget menemukan kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat. “Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban,” ungkap Benny.

Tetapi, Benny tidak menjelaskan adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dan kakak korban. Benny hanya menyebut kalau korban menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri. “Korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.

Belakangan, korban yang melarikan diri dan pulang ke rumah ternyata didatangi oleh pelaku sekitar pukul 04.00 WIT. Di kediaman itulah pelaku menganiaya istrinya setelah terlibat cekcok.

“Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek,” tutur Benny.

Baca juga: Anggota TNI Ditikam Sejumlah Pemuda Mabuk

Pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban. Pelaku juga menampar korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri. “Beberapa saat setelah korban sadar, kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” paparnya.

Benny belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun pelaku terancam dijerat dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. (KRO/RD/Dtk)