Papua  

Beritakan Kasus Korupsi, Media di Papua Dilaporkan ke Polisi

RADARINDO.co.id – Papua : Gegara memberitakan kasus korupsi, salah satu media di Papua, dilaporkan ke Polres Mimika. Laporan tersebut teregister nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Penanggungjawab media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Distrik Jita, pada 9 September 2025 lalu.

Baca juga: Gubernur LIRA Apresiasi BNN dan Polda Sumut Berhasil Ungkap 1,7 Ton Narkoba

Menurut Ifo, medianya dilaporkan usai memberitakan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Kepala Distrik Jita. “Kami tulis berita tentang sebelas perjalanan dinas fiktif Kepala Distrik Jita,” kata Ifo, seperti dilansir dari tempo, Sabtu (27/9/2025).

Dijelaskannya, pemberitaan tersebut dibuat dan dipublikasikan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dia (pelapor) ambil uang perjalanan dinas, tapi tidak dilaksanakan. Indikasi kerugian negara lebih dari Rp200 juta,” ungkap Ifo.

Sebelumnya kata Ifo, pihaknya sempat menerima ancaman akan dilaporkan ke polisi setelah menulis berita tersebut. “Ancaman tersebut kami tuliskan kembali dalam judul pemberitaan yang baru,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini merupakan salah satu laporan yang paling cepat ditangani oleh Polres Mimika. Dalam beberapa kasus lain, Ifo menilai kepolisian selalu lambat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca juga: Polda Sumut dan BNN Berhasil Ungkap 1,7 Ton Narkotika

Ifo menduga, cepatnya penanganan laporan tersebut terjadi karena pelapor merupakan saudara dekat salah satu pejabat polisi berpangkat Kombes di Polda Papua. “Dia mungkin berpikir ini bisa cepat karena punya saudara pejabat,” tutur Ifo.

Meski begitu, kata Ifo, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari kepolisian terkait dengan kasus tersebut. “Tapi penyelidikan sudah berjalan. Ada pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Ifo. (KRO/RD/TP)