RADARINDO.co.id – Papua : Kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 terkuak. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita uang tunai senilai Rp10 miliar. Duit tersebut disita dari salah satu Panitia Besar PON berinisial YW.
Baca juga: Kakak Hari Tanoe Terseret Kasus Bansos, Negara Rugi Rp200 Miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara.
Uang yang disita itu bersumber dari pinjaman panitia peresmian Stadion Papua Bangkit. “Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan atau menghapuskan seseorang untuk dipidana,” kata Nixon dalam keterangannya yang diterima, Rabu (20/8/2025).
Menut Nixon, penyidik Kejati papua juga melakukan pembekuan serta menyita asset agar kerugian negara bisa kembali. “Penyidik juga melakukan upaya lain dengan membekukan dan menyita aset agar kerugian negara bisa kembali,” terangnya.
Sementara, Kasi Penyidikan Kejati Papua, Dedi Sawaki menambahkan, penyitaan duit Rp10 miliar ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.
“Saat ini uang hasil sitaan sudah ada dan kami serahkan ke Bank BNI Jayapura untuk disimpan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji Tak Hanya Rugikan Negara Tapi Juga Jamaah
Dengan disitanya uang Rp10 miliar tersebut, Kejati Papua telah mengamankan total Rp33,7 miliar dari kerugian negara diperkirakan mencapai Rp205 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua tahun 2021. (KRO/RD/KM)







