RADARINDO.co.id – Medan : Pakar hukum menyoroti aksi Kejari Gresik yang melarang wartawan mengambil foto wajah tersangka korupsi, “begal” uang negara, tersangka korupsi dana hibah UMKM Rp17,6 miliar seharusnya dipoto, agar diketahui publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang menetapkan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, FDAP sebagai tersangka korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar, kok malah tidak boleh didokumentasikan, aneh bukan.
Larangan pengambilan gambar ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media yang hadir. Wartawan dilarang mengambil foto tersangka terlalu dekat saat digiring ke mobil tahanan.
Baca juga : Buka Kejurkab Sepak Takraw, Syah Afandin: Bertanding Sportif dan Kesatria
Kasi Pidsus pun berkali-kali keluar ruangan dan menyampaikan tak akan mengeluarkan tersangka jika wartawan tetap mengambil gambar terlalu dekat.
“Atas dasar hukum apa Kajari Gresik melarang pengambilan foto begal duit negara…???,” kata Wayan kepada detikJatim, Minggu (13/10/2024).
Wayan menjelaskan, kasus korupsi sama dengan kasus begal. Namun, yang dirampok adalah uang negara. Menurut Wayan, jika alasan Kejari Gresik melakukan hal itu atas permintaan pelaku korupsi karena dengan pertimbangan beban psikis terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur atau penegakan hukum secara humanis, pasti membuat publik bertanya-tanya.
Wayan menegaskan, kasus korupsi wajib hukumnya dipublikasikan secara luas. Sebab, masyarakat harus mengetahui wajah pelaku dan membuat calon koruptor baru berpikir ulang ketika melakukan korupsi.
“Ya kalau kasus perselingkuhan. Ini kan begal, perampok uang negara. Wajib dipublikasikan sebagai efek jera bagi calon koruptor baru. Bilamana diarak keliling kota Gresik,” pungkasnya.
Lebihlanjut ditegaskan, kasus korupsi harusnya dipublikasikan seluas mungkin. Agar masyarakat luas masih mengetahui bahwasanya di mata hukum, semua sama.
Ditempat berbeda, Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Sumatera Utara, Ratno SH, MM didampingi Wakil Ketua, Riyanto Tambunan, S.Sos kepada wartawan mengatakan oknum Kejaksaan telah melakukan kesalahan karena telah menghalang-halangi tugas wartawan.
Baca juga : Pasangan SATRIA Nomor Urut 01 Layak Pimpin Kabupaten Langkat
“Wajah korupsi wajib untuk dipublikasikan secara luas. Agar menjadi efek jera, hukum sosial ditengah masyarakat dapat membuat jera oknum koruptor baru dan berpikir ulang ketika akan melakukan kejahatan lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ujarnya lagi, peran pers sangat ampuh untuk memberantas kejahatan tindak pidana korupsi. (KRO/RD/Detik)







