Ragam  

Sudewo Terjaring OTT KPK, Kantor Bupati Pati Digeledah

Tim penyidik KPK menggeledah kantor Bupati Pati.

RADARINDO.co.id – Pati : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa, yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Penangkapan Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, berbuntut pada penggeledahan kantor Bupati Pati, Kamis (22/1/2026) siang.

Baca juga: Dugaan Pungli Modus Partisipasi di Taman Cadika Medan

Penggeledahan melibatkan belasan tim penyidik komisi antirasuah dan sejumlah pihak kepolisian yang menjaga diluar ruangan.

Pj Sekda Pati, Teguh Widiatmoko, mengaku tidak mengetahui penggeledahan di Kantor Bupati Pati oleh KPK. Pasalnya, ia dan OPD lainnya sedang melakukan rapat penanganan banjir. “Tadi ada rapat penanganan banjir bersama pejabat lain,” terangnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas dua kasus. Yakni dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dan kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam kasus pertama, Sudewo disebut membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes).

Setelah membentuk Tim 8, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa.

Menurutnya, besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Baca juga: Kepala KPR di Kalteng Kena Sanksi Disiplin Berat Terkait Dugaan Pelecehan Napi Perempuan

Dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Namun, KPK belum mengungkap lebih detail untuk kasus kedua yang menjerat Sudewo. KPK hanya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. (KRO/RD/KMP)