HUKUM  

“Susul” Sang Kakak, IKL Jadi Tersangka Kasus Sritex

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.

Baca juga: Komut PT Dosni Roha Logistik Dipanggil Kasus Pengangkutan Bansos

Iwan menjadi tersangka setelah bolak-balik diperiksa Kejagung, tepatnya 7 kali. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akhirnya menemukan keterlibatan eks Dirut Sritex tersebut setelah memeriksa 227 saksi dan 4 ahli.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, Iwan sudah tujuh kali diperiksa Kejagung sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Iwan sempat mengeluhkan pemeriksaannya yang molor dari waktu kedatangannya.

“Hari ini pemeriksaan ke-7 saya, cukup efisien. Mungkin dari Pidsus tim-nya agak sibuk. Saya tadi datang pagi, tapi baru diperiksa jam 14.00 WIB dan jam 17.00 WIB sudah (selesai) diperiksa,” ujar Iwan di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia mengaku hanya ditanya sebanyak 10 pertanyaan terkait dengan pengetahuannya dalam proses permintaan dan pemberian kredit. Tapi, Iwan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan.

Dia mengaku ada memberikan beberapa dokumen yang diminta penyidik. Seperti, invoice pembelian. Tapi, Iwan tidak menyebutkan jenis pembelian yang dimaksud. Saat dibawa masuk ke mobil tahanan, Iwan membantah terlibat dalam kasus yang menjeratnya itu.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan.

Berdasarkan hasil penyidikan, eks petinggi PT Sritex itu diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng.

Kejagung menyebut, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, ia telah mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditandatangani.

Baca juga: Direktur Pengembangan Usaha UGM Jadi Tersangka Korupsi Rp7,4 Miliar

Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan kakak Iwan, eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (KRO/RD/KM)