RADARINDO.co.id – Jateng : Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Direktur Pengembangan Usaha Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus dosen berinisial HU sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif.
Baca juga: Dirut KAI Dipanggil KPK Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) yang dilaksanakan di Batang, Jawa Tengah, pada tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, kasus ini berawal pada 2019, saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM.
“Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan keberadaan barang, tersangka HU menyetujui serta memproses Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp7,4 miliar,” ujar Lukas, Kamis (14/8/2025).
Karena dokumen yang diajukan tidak benar, biji kakao yang menjadi objek kontrak pun akhirnya tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM.
Atas perbuatannya, HU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Jubir UGM, I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” katanya.
Baca juga: Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyaluran Kredit PT Bank Sumut KCP Melati
Andi mengatakan, UGM bersedia untuk bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Meski demikian, Andi menegaskan, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat dengan tujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia. (KRO/RD/Komp)








Bagaimana kronologi lengkap pengadaan kakao fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,4 miliar di UGM?