Tabrakan Maut Bus PMH BK7116UD dan PMS BK7909TL Renggut Jiwa

152

RADARIND.co.id-Labusel: Dir Lantas Poldasu Kombes pol Indra Dermawan IriantoS.IK M.SC dan Wadirlantas AKBP Erwin Suwondo S.IK .M.IK terbang memakai pesawat Helikopter milik Poldasu dari Mapoldasu ke Labusel mendarat di Lapangan SBBK Bukit kota pinang Labusel Senin 20 juni 2022 sekitar pukul 15.00 Wib.

Baca juga : DPC KKSS Kecamatan Setu Gelar Rakercab Dirangkai Family Gathering

Di Sambut oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.ik, Kapolseka Kota pinang Kompol Bambang G Hutabarat SH, MH Kasat Lantas AKP Rusbeni SH.MH,dan Kanit Lantas Polsekta Kota Pinang AKP Tarjuki, Rombongan Dirlantas Menuju TKP tempat Bus PMH dan PMS tabrakan di jalinsum Aek Batu Desa Asam jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten.

Tragedi tabrakan maut antara Bus Penumpang antara PMH no pol BK 7116 UD PMS Nopol BK 7909 TL yang merenggut jiwa manusia mendapat perhatian penuh dari pihak Poldasu.

Menurut keterangan Dir Lantas Poldasu Kombespol Indra Darmawan Irianto S.IK M.SC kepada Wartawan mengatakan membenarkan adanya Peristiwa Kejadian tabrakan maut Laka Lantas Antara Bus Penumpang PMH dan PMS.

Berdasarkan Hasil TKP Bus PMS dari Kabanjahe menuju Pekan Baru mendahului kendaraan di depan nya tepat jalan lurus sedikit menikung dari arah berlawanan Bus PMH dari Jambi Menuju Pangkalan Brandan Medan di perkirakan dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan tidak terelakan lagi tepat di perkirakan Senin jam 2,30 Wib.

Akibat kejadian tersebut korban 3 orang meninggal dunia di tempat 4 orang meninggal di Rumah Sakit dan yang korban luka luka 6 orang semua korban yang meninggal dan luka luka di larikan ke Rumah Sakit Umum Kotapinang Labuhanbatu Selatan.

Baca juga : Edy Rahmayadi Diminta Bijaksana Selesaikan PD. AIJ Pemprovsu Tak Bayar Gaji Pegawai Selama 14 Tahun

“Semua korban baik yang meninggal dan yang luka luka sudah teridentifikasi,” terang Dirlantas Kombespol Indra Darmawan Irianto S.IK .M.SC.

Salah seorang warga Kota Pinang mengingatkan pihak Kepolisian agar mengidentivikasi Speksi bus tersebut.

Mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Artinya bus berusia diatas 20 tahun tidak layak diterbitkan speksinya. (KRO/RDR/NST)