RADARINDO.co.id – Sulteng : Diduga dianiaya oknum anggota polisi, tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Palu, meninggal dunia. Terkait hal itu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pun menahan dua anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur dilakukan petugas penjaga tahanan,” kata Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra di Mapolda Sulteng, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Dana Covid Puluhan Miliar Dikorupsi, Copot Kadis Kesehatan Asahan
Menurutnya, Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, terdiri dari petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik dan lainnya. Dua anggota polisi yang ditahan belum berstatus tersangka, penahanan itu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan saksi, kami menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas jaga tahanan yakni Bripda CH dibantu Bripda M,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya kepada saksi, tapi rekaman kamera pengawas di Polresta Palu turut disita oleh Propam Polda Sulteng. “Kami menyita rekaman kamera pengawas di Polresta dan mengirim ke Mabes Polri untuk ditangani oleh tim ahli,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, pengungkapan kasus tewasnya tahanan BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab meninggalnya BA.
“Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu,” katanya.
Baca juga: Kelompok Teror Dilaporkan ke Polda Sumut
Sedangkan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak menjelaskan, motif dugaan penganiayaan dilakukan dua petugas jaga tahanan atas dasar kesal, sebab saat jam istirahat tahanan lain melapor karena BA dianggap berisik dan mengganggu.
Motif tersebut hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh tim khusus, apakah ada hal lain yang melatarbelakangi sehingga bersangkutan melakukan penganiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan yang dimaksud yakni Bripda M menampar BA dan kemudian mengeluarkannya dari kamar (sel), kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian wajah dan Ulu Hati dengan tangan. (KRO/RD/CNN)