RADARINDO.co.id – Medan : Disinyalir tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, realisasi proyek Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara (Nisut) senilai miliaran rupiah, jadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dampak dugaan azas manfaat oleh oknum tertentu yang ingin memperkaya diri dari uang rakyat.
“Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Hal ini belum dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh APH (Aparat Penegak Hukum-red). Padahal, terindikasi telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” ungkap sumber, baru-baru ini.
Secara tertulis sumber menyebutkan, pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR diduga tidak sesuai kontrak sebesar Rp3.141.380.305,16. Pemkab Nias Utara menganggarkan belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) TA 2023 sebesar Rp170.019.099.466, dengan realisasi sebesar Rp110.999.787.921.
Baca juga: Realisasi Proyek Dinas PUPR Nias Utara Miliaran “Tak Tepat Sasaran”
Realisasi tersebut diantaranya untuk pekerjaan belanja modal JIJ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menurut sumber, terindikasi kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi teknis pada enam paket pekerjaan belanja modal JIJ pada Dinas PUPR sebesar Rp3.141.380.305,16.
Realisasi proyek tersebut diduga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal JIJ Dinas PUPR pada pekerjaan peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan JlJ dari ibu Kota Kecamatan Namohalu Esiwa – Sisarahili – menuju Kecamatan Sitolu Ori Rp174.285.073,75.
Peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Desa Muzoi – Laowowaga Dahana Alasa, Kecamatan Lahewa Timur Rp1.490.698.396,97. Peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan lingkar Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu Rp546.441.047,15.
Peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan pasar LahewaMarafala, Kecamatan Lahewa Rp97.202.306,61. Peningkatan struktur dan kapasitas jalan dari Dusun V Desa Maziaya Menuju Dusun II Desa Baho Kecamatan Lotu Rp329.476.049,91. Peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Lawira Satua, Kecamatan Lotu Rp503.277.430,77, atau total mencapai Rp3.141.380.305,16.
Sumber menegaskan, permasalahan antara lain peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan JlJ dari Ibu Kota Kecamatan Namohalu Esiwa – Sisarahili – menuju Kecamatan Sitolu Ori. Paket tersebut dilaksanakan oleh CV UBM berdasarkan kontrak Nomor 620/01/SP/PPK1/BM/PUPR/2023 tanggal 9 Maret 2023 senilai Rp11.307.491.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 9 Maret sampai 4 September 2023.
Kemudian pada kontrak dilakukan perubahan berdasarkan Addendum Kontrak I dengan Nomor 620/01/ADD-01/SP/PPK1/BM/PUPR/2023 tanggal 2 Mei 2023, yaitu tambah kurang pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp11.416.707.000,00.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 600/14/DAK/BASTP/PPK1/BM/PUPR/2023 tanggal 1 September 2023 dan telah dibayar 82% sebesar Rp9.361.699.740,00 dengan pembayaran terakhir sesuai SP2D Nomor 07.36/04.0/000104/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.03/10/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
Fisik dilapangan tanggal 23 Oktober 2023 dikabarkan pengujian laboratorium diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi LPA kelas A sebesar Rp174.285.073,75. Peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Desa Muzoi – Laowowaga Dahana Alasa, Kecamatan Lahewa Timur Paket Pekerjaan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Desa Muzoi – Laowowaga Dahana Alasa, Kecamatan Lahewa Timur dilaksanakan oleh PT WPS berdasarkan kontrak Nomor 620/05/SP/PPK-1/BM/PUPR/2023 tanggal 9 Maret 2023 senilai Rp10.252.121.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 9 Maret sampai 4 September 2023.
Anehnya, kontrak tersebut dilakukan dua kali perubahan, yakni addendum kontrak pekerjaan peningkatan struktur dan kapasitas ruas Jalan Desa Muzoi – Laowowaga Dahana Alasa, Kecamatan Lahewa Timur. Addendum I: No. 620/05/ADD-01/SP/PPK1/BM/PUPR/2023, tanggal 15/05/2023. Perubahan kontrak tambah kurang pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp10.355.734.000.
Baca juga: Gegara Notifikasi DM, Oknum Polisi Aniaya Wanita Hingga Babak Belur
Addendum II: No. 620/05/ADD-02/SP/PPK2/BM/PUPR/2023 tanggal 01/09/2023, perubahan kontrak penambahan masa kontrak 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 September sampai 24 Oktober 2023. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai berdasarkan BASTP Nomor 600/18/DAK/BASTP/PPK1/BM/PUPR/2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah dibayar 82% sebesar Rp8.491.701.880, dengan pembayaran terakhir sesuai SP2D Nomor 07.36/04.0/000100/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.03/9/2023 tanggal 4 September 2023.
Pengujian laboratorium diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp1.490.698.396,97. Dari nilai tersebut terdapat pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) yang kepadatan (density) dibawah batas toleransi sebanyak delapan stationing (100 m) dan kepadatan (density) kurang sehingga dilakukan koreksi faktor pembayaran.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi LPA kelas A sebesar 7,75%. Hingga berita ini dilansir, pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Nisut, belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM-01)





