Usut Proyek Dinas PUPR Nias Utara

Kantor Bupati Nias Utara

RADARINDO.co.id – Medan : Masyarakat Kabupaten Nias Utara (Nisut) menghendaki agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut proyek Dinas PUPR. Pasalnya, realisasi kegiatan fisik yang sempat dilakukan addendum tersebut terindikasi tidak sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan sumber secara tertulis kepada RADARINDO baru-baru ini. Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu meminta APH tidak tutup mata terhadap realisasi bersumber dana APBD TA 2023 berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan daerah.

Baca juga: Prabowo: Hei Koruptor Kembalikan yang Kau Curi

“PPK pekerjaan harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai spesfikasi dalam kontrak. Terindikasi sebesar Rp2.811.904.255,25 diduga melawan hukum. Maka diminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas sumber.

Lebihlanjut dikatannya, pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR diduga tidak sesuai kontrak sebesar Rp3.141.380.305,16. Dimana sebelumnya Pemerintah Kabupaten Nias Utara menganggarkan belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) TA 2023 sebesar Rp170.019.099.466, dengan realisasi sebesar Rp110.999.787.921.

Baca juga: “Modal” Maju Pilkada, Dosen UIN Cetak Upal Rp1000 Triliun

Realisasi tersebut diantaranya untuk pekerjaan belanja modal JIJ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menurut sumber, terindikasi kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi teknis pada enam paket pekerjaan belanja modal JIJ pada Dinas PUPR sebesar Rp3.141.380.305,16. Sayangnya, hingga berita ini dilansir, Kadis PUPR Nias Utara belum dapat dikonfirmasi. (KRO/RD/01)