RADARINDO.co.id – Sultra : Seorang oknum anggota Polisi berinisial Aipda WH, menjadi sorotan lantaran melaporkan salah satu guru honorer berinisial SU. Diketahui, SU merupakan guru SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
SU ditahan atas laporan Aipda WH, yang tidak terima anaknya dihukum oleh SU. Dalam kasus ini, WH yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan tersebut, dituding meminta uang perdamaian sebesar Rp50 juta kepada SU.
Baca juga: Beraksi Ngaku Intel TNI, Residivis Begal Kembali Masuk Bui
Dalam laporan Polis, WH menuduh Supriyani telah menganiaya anaknya berinisial M yang merupakan salah satu siswa kelas 1 SD di sekolah tempat SU mengajar. Namun, tuduhan tersebut dibantah SU lantaran dirinya merasa tidak pernah memukul M.
Mengutip tribunmedan, Selasa (22/10/2024), kasus tersebut memang sempat dimediasi. Namun, muncul permintaan uang damai sebesar Rp50 juta. Tentu saja, SU yang merasa tidak ada melakukan pemukulan terhadap M, merasa keberatan atas permintaan WH.
Permintaan uang damai oleh Aipda WH, dibenarkan kuasa hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman. Hal tersebut disampaikannya secara tertulis dalam selebaran yang beredar luas secara berantai dan viral di media sosial (medsos).
Dalam seruan itu dituliskan SU, sosok guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), ditahan karena menegur siswanya. Disebutkan pula, sang guru hanya menegur dan tidak memukul seperti laporan orangtua murid.
Baca juga: Penyerangan di Selambo, Dua Orang Tewas dan Puluhan Motor Raib
Sementara, Aipda WH juga membantah telah meminta uang damai sebesar Rp50 juta dalam proses mediasi. “Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Menurutnya, dalam upaya mediasi yang dilakukan, SU pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya. “Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir. Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya. (KRO/RD/Trb)