RADARINDO.co.id – Palembang : Tidak terima orangtuanya diduga jadi bahan candaan, dua bersaudara yang merupakan kakak dan adik di Palembang, Sumatera Selatan berinisial RI (20) dan AR (18), membunuh tetangganya bernama Effendi (28).
Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kekesalan dua pelaku terhadap Effendi yang bercanda sembari menantang orangtua RI dan AR. Tantangan itu ternyata membuat RI dan AR menjadi marah. Mereka kemudian pulang dan membawa senjata tajam jenis parang serta pisau untuk menghabisi nyawa Effendi.
Baca juga: Durhaka, Remaja Putri Serang Ibunya Pakai Parang Lantaran Disuruh Bersihkan Rumah
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada, Jum’at (26/8/2024) lalu di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang U I Palembang.
Usai melakukan aksinya, RI dan AR melarikan diri dan tertangkap saat bersembunyi di Desa Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin (23/9/2024) malam. “Mereka ini berteman, sebelum kejadian ketiganya duduk di warung sembari bercanda. Namun, candaan tersebut mengundang amarah tersangka RI,” kata Harryo, Rabu (25/9/2024), seperti dilansir dari kompas.
Harryo menjelaskan, korban Effendi yang diserang menggunakan senjata tajam sempat melakukan perlawanan dengan menangkisnya memakai tangan kosong. Saat mencoba berlari, tersangka AR yang ternyata sudah menghadang lalu menusukkan pisaunya ke pinggang korban hingga membuat korban tersungkur lantaran terluka parah.
Baca juga: Eks Kades di Pesawaran Dukung Pasangan Aries Sandi-Supriyanto
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal karena luka parah. Dua pelaku kemudian melarikan diri dan membuang senjata mereka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua bersaudara tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman 20 tahun penjara. (KRO/RD/KOMP)