BUMN  

Tanaman Areal TBM I Kebun Bukit Lima Alami “Stunting”, PTPN IV PalmCo Harus Ambil Tindakan

RADARINDO.co.id – Simalungun : Presiden RI, Prabowo Subianto, berkomitmen untuk menjalankan visi dan misinya guna mencapai tujuan asta cita yang salah satunya adalah mencapai swasembada dan ketahanan pangan.

Hal ini menjadi concern penting bagi Presiden mengingat dalam mendapatkan SDM yang unggul, kompetitif dan berkualitas sangat dibutuhkan peningkatan asupan gizi bagi ibu-ibu hamil dan usia anak sekolah sekaligus mengatasi stunting bayi dan anak.

Sudah barang tentu hal ini sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik dari setiap warga negara, instansi pemerintah, BUMN maupun pihak swasta.

Baca juga: Prabowo “Ditantang” Usut Dugaan Rekayasa Rekrutmen CKP Internal PTPN IV

Namun sayangnya, saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas stunting bagi bayi dan anak di Indonesia, ternyata stunting terjadi pada tanaman sawit di PTPN IV Regional II Unit Kebun Bukit Lima, Kabupaten Simalungun.

Dari pantauan di areal Afd 2 Blok 23 R tahun tanam 2023 (areal TBM 1-red) baru-baru ini, terlihat tanaman kelapa sawit yang berumur 1 tahun menunjukkan gejala pertumbuhan yang tidak optimal dan cenderung kerdil. Bahkan sebagian tanaman kelapa sawit mengalami kematian. Hal ini terlihat dari areal yang kosong dan hanya dipenuhi gulma yang mengganggu tanaman dalam mendapatkan unsur hara.

Selain areal semak, juga tidak terdapat tumbuhan kacangan MB sebagai penutup tanah untuk menjaga kelembaban tanah sekaligus sebagai pengikat unsur hara. Kondisi ini sangat miris dan memprihatinkan.

TBM 1 sebagai areal masa depan, tentu diharapkan menghasilkan produktivitas tinggi pada saat panen. Pemeliharaan yang benar dan sesuai SOP pada areal TBM menjadi prasyarat mencapai produktivitas yang tinggi pada saat panen. Pemeliharaan optimal pada areal TBM sangat ditentukan dari proses replanting atau tanaman ulang.

Intinya, kondisi tanaman di Blok 23 R Afd 2 Kebun Bukit Lima mengalami “stunting” disebabkan proses tanaman ulang diduga tidak dilaksanakan sesuai SOP. Jika pihak pemborong telah mendapatkan pembayaran dengan tidak memenuhi kualitas dan syarat kerja, tentu ini sebagai indikasi terjadi kolusi dan praud serta bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan KUHP baru UU NO 2/2023 pasal 603 : setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara.

PTPN IV Palm Co yang merupakan Sub Holding dari Holding PTPN III, tentu menjadi entitas bisnis BUMN. Tata kelola yang melanggar ketentuan SOP tentu akan mengurangi deviden negara serta sangat mempengaruhi perekonomian negara dampak produktivitas yang rendah.

Baca juga: Usut Dugaan Rekayasa Rekrutmen dan Seleksi CKP Internal PTPN IV

Adanya “kasus stunting” tanaman sawit tidak hanya terjadi di Afd 2 Kebun Bukit Lima saja. Namun, dari pantauan di lapangan, hampir setiap areal TBM 1 mengalami kondisi serupa, terutama areal di bagian dalam.

Hal tersebut tentu saja sangat memprihatinkan. Dimana, pemerintah sedang giatnya menghilangkan stunting pada bayi dan anak Indonesia dengan anggaran terbatas, ternyata manajemen Kebun Bukit Lima justru “menumbuhkan stunting” pada tanaman kelapa sawit, padahal memiliki anggaran yang melimpah.

Terkait hal tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menelisik permasalahan itu, mengingat adanya indikasi tindak pidana korupsi. Atau setidaknya pihak managemen PTPN IV PalmCo Regional II menindak tegas Manager Kebun Bukit Lima berinisal RS, selaku pihak yang bertanggungjawab. (KRO/RD/03)