RADARINDO.co.id – Medan : Presiden RI, Prabowo, “ditantang” segera mengusut dugaan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tanah air, tanpa terkecuali terkait rekrutmen dan seleksi CKP dilingkungan PTPN IV Regional I yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi BUMN Perkebunan.
Presiden Prabowo diminta agar membentuk tim investigasi independen untuk membongkar dugaan rekayasa rekrutmen dan seleksi CKP internal IV. Prabowo diharapkan mampu mengungkap indikasi KKN untuk meloloskan “Putra Mahkota”.
Yakni, dengan menggunakan modus hanya dalam waktu empat hari Memo Direktur SDM dan Teknologi Informasi PalmCo, SUH yang menindaklanjuti surat Direktur SDM dan Umum PTPN III (Persero), bisa diubah Tiga kali oleh oknum Region Head PTPN IV Regional I, AGH.
Baca juga: Usut Dugaan Rekayasa Rekrutmen dan Seleksi CKP Internal PTPN IV
Dalam Memo Subholding Nomor : DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Region Head PTPN 4 Regional I, Regional 2, Regional 3, Regional 4, dan Regional 5 dijelaskan rencana rekrutmen dan seleksi Internal CKP PTPN IV Palmco diduga amburadul.
Terkait pemberitaan di RADARINDO.co.id, beredar kabar oknum tertentu dibagian SDM & IT telah mengubah surat dengan cara membatalkan isi memo. Benarkah demikian. RH PTPN IV Reg I AGH yang juga mantan Dirut PTPN I masih belum bersedia menjawab konfirmasi RADARINDO.co.id.
Presiden Prabowo diminta segera membuktikan, untuk membongkar dugaan perbuatan melawan hukum. Setidaknya Prabowo berani menonaktifkan sementara AGH sebagai RH. Dengan mengacu pada Peraturan Penerapan GCG (Good Corporate Governance) BUMN, sesuai Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011.
Implementasi GCG sangat diperlukan untuk menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN diharapkan bisa mencapai titik yang maksimal. Semakin baik implementasi GCG di sebuah perusahaan, maka akan semakin tertata pengelolaan korporsi, sehingga bisa mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012.
Baca juga: Loloskan “Putra Mahkota” Oknum Read PTPN IV Diduga Kangkangi Persyaratan
Landasan hukum ini memberi arahan jelas bagaimana BUMN menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam praktik bisnis sehari-hari. GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan, yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
Penerapan GCG yang baik dapat menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN dapat mencapai titik yang maksimal. Penerapan GCG yang buruk dapat menurunkan tingkat kepercayaan para pemilik modal. Hal ini dapat menyebabkan investor menarik investasinya dan investor baru enggan untuk berinvestasi.
Terkait pemberitaan sebelumnya, Humas PTPN IV Regional I telah membantah isi pemberitaan yang dipublikasikan RADARINDO.co.id tudingan miring yang disampaikan sumber. Baca RADARINDO.co.id Hak Jawab Rekrutmen CKP PTPN IV Regional I. (KRO/RD/0I)







