RADARINDO.co.id-Kampar : Team Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak. SH. MH berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial AZ als AU (36) Selasa (14/06/2022) sekira jam 17.00 Wib, di jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan Desa Teratak Buluh kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Baca juga : Seorang Wanita Asal Padang Penumpang Bus ALS Meninggal Dunia Menuju Tanjung Balai
Penangkapan bermula atas adanya informasi peredaran Narkotika jenis sabu sabu sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal yang dipimpin Panit-I IPTU. Novris H Simanjuntak. SH. MH langsung gerak cepat. Pukul 17.00 Wib Team Opsnal berhasil menangkap seorang Pengedar Narkotika jenis sabu sabu pelaku inisial AZ als AU (36) sedang berdiri dipinggir jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, saat dilakukan penggeledahan badan diketemukan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu sabu yang dijatuhkan dekat kakinya.
Atas introgasi tersangka mengakui sedang mengantar Narkotika jenis sabu sabu kepada pelanggannya, selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.
Baca juga : Dukung Pemilu 2024, KPU Batu Bara Nobar Seremoni Tahapan Pemilu 2024
Kapolres Kampar AKBP. Rido Purba. SIK. MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial AZ als AU (36) berikut barang bukti, 1 (satu) paket plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu berat Brutto 0,22 Gram, 1 (satu) unit HP Android warna hitam dan uang tunai Rp. 200.000, –
Tersangka kini sudah diamankan berikut barang bukti, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Terang Kapolsek.
(RD/ RLS/POL/SM)