RADARINDO.co.id – Jakarta : Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika, mangkir dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (05/8/2025) untuk diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Baca juga: Masuk DPO Kasus Suap, Paspor Harun Masiku Dicabut
“Informasi yang saya terima sampai sore malam hari ini yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Budi belum memastikan apakah Melly Kartika mengirimkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan atau tidak. Dia mengatakan akan menyampaikan informasi lebihlanjut terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Diperiksa Terkait Penyelidikan Kuota Haji
Diperkirakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten mencapai Rp222 miliar. (KRO/RD/KP)







