Ragam  

Terbukti Lakukan Kecurangan, Ratusan SPBU Kena Sanksi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Terbukti melakukan kecurangan hingga Mei 2025, sebanyak 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendapat sanksi dari pihak PT Pertamina.

Sanksi diberikan atas pelanggaran berupa penjualan bahan bakar dengan kualitas dibawah standar dan praktik yang menyimpang dari pedoman operasional.

Baca juga: Begal Payudara Bikin Resah, Korban Diminta Buat Laporan

“Sampai bulan ini (Mei) tercatat sudah 239 SPBU yang kita berikan sanksi, baik itu skorsing seminggu-dua minggu karena menjual kualitas BBM atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan,” ujar Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir, Sabtu (24/5/2025).

Selain sanksi skorsing operasional selama satu hingga dua minggu, Pertamina juga menerapkan berbagai jenis hukuman, seperti penghentian suplai BBM subsidi, denda dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, hingga pemutusan kemitraan.

Sementara, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa hingga April 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 236 SPBU karena pelanggaran serius.

Beberapa bentuk pelanggaran antara lain perbedaan antara data sistem subsidi dengan volume yang disalurkan CCTV tidak diarahkan ke pompa, sehingga nomor polisi kenderaan tidak terekam, melayani pembelian tanpa QR Code, dan takaran BBM tidak sesuai.

Baca juga: Purnawirawan Gagal Nikah Lagi Lantaran Palsukan Akta Cerai, “Malam Pertama Batal”

“Untuk itu Pertamina Patra Niaga tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan,” kata Heppy.

Ratusan SPBU yang kena sanksi diantaranya berada di Sumatera Bagian Utara sebanyak 40 SPBU, Sumatera Bagian Selatan 38 SPBU, Jawa Bagian Barat 33 SPBU, dan Jawa Bagian Timur 41 SPBU. (KRO/RD/KP)