RADARINDO.co.id – Tulungagung : Ketahuan memalsukan akta cerai, seorang Purnawirawan berinisial MJ (56) dilaporkan istri sahnya berinisial SM (47). Akibatnya, keinginan pria yang baru menyelesaikan tugas sebagai aparat pada Oktober 2022 lalu itu, untuk menikah lagi harus batal.
Tentu saja, “angan-angan” bernostalgia “malam pertama” untuk kedua kalinya, akhirnya gagal total. Pasalnya, impian bobok di ranjang pengantin “menjelma” jadi lantai dibalik jeruji besi penjara.
Baca juga: Eks Sekda Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Bandung Zoo
“Tersangka sudah purna tugas pada Oktober 2022. Dia bermaksud menceraikan istrinya,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, melalui Kasi Humas, Ipda Nanang Murdianto, melansir tribunmedan, Sabtu (24/5/2025).
Dijelaskannya, MJ sempat bertemu dengan pengacaranya agar dibantu dalam proses cerai. Bahkan, MJ telah membayar biaya sebesar Rp15 juta untuk pengurusan semua persyaratan.
Sang pengacara kemudian menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk proses cerai. Dalam hal ini, selain gagal malam pertama di ranjang pengantin, MJ juga harus kehilangan uang sebesar Rp15 juta.
“Diduga dia memalsukan surat keterangan dari desa, untuk mengurus duplikat akta nikah. Duplikat akta nikah ini yang digunakan sebagai persyaratan dalam proses cerai,” ungkap Nanang.
MJ beralasan, akta nikahnya dengan SM hilang sehingga mengajukan duplikat. Padahal, sebenarnya MJ ingin membuat akta cerai sebagai syarat untuk menikah lagi, tanpa sepengetahuan istrinya.
Namun, akhirnya muslihat MJ diketahui oleh SM, istri sahnya. SM yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung, karena akta nikah itu dibuat di Tulungagung.
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. “Akhirnya semua bukti menguatkan, tersangka memang telah melakukan pemalsuan duplikat akta nikah seperti yang dilaporkan istri sahnya,” jelas Nanang.
Polisi kemudian menjemput MJ di wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (13/5/2025) lalu. Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, MJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita surat kuasa kepada pengacara sebagai barang bukti, serta 1 lembar surat tanda lapor kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.
Baca juga: Pernikahan Anak Bawah Umur di Lombok Tengah Bikin Heboh
Selain itu, Polisi juga menyita surat tanda kehilangan palsu dari Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kini, MJ ditahan untuk menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, MJ dijerat Pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik, atau pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 hingga 8 tahun penjara. (KRO/RD/Trb)







