RADARINDO.co.id – Jakarta : Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial IH melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengembalikan uang senilai Rp27 miliar.
Baca juga : Rutan Kelas I Medan Gelar Seminar Spiritual Qolbu dan Mental
Pengacara IH memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dengan membawa dua tumpuk sebesar 1,8 juta dollar AS pecahan 100 dollar yang dibawa oleh dua orang asistennya. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.
Maqdir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan pada pukul 10.20 WIB dengan dua mobil yang membawa uang serta uang Rp27 miliar. Uang tersebut awalnya berada di dalam koper kemudian dikeluaran dan dibawa oleh dua asistennya.
“Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar AS,” kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023) seperti dilansir dari okezone.com.
Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar AS oleh pihak swasta perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Penyidik menilai, pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Baca juga : Wabup Humbahas Letak Batu Pertama Pembangunan USB SMAN 3 Lintongnihuta
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA dari pihak PT Huwaei Technology Investment, IH selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta mantan menkominfo JGP. Sedangkan dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara adalah WP selaku orang kepercayaan IH dan MY selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. (KRO/RD/OKZ)