RADARINDO.co.id – Jambi : Terduga pemilik narkotika jenis sabu di Jambi berinisial AR, tewas ditembak anggota Polisi. Hingga kini, keluarga korban terus mencari keadilan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan AR.
Baca juga: Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bendungan
Melalui kuasa hukumnya, Ramos Hutabarat, istri AR rencananya akan melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, serta Polda Jambi.
“Sampai saat ini pihak keluarga masih sangat meyakini bahwa AR tewas akibat penganiayaan berat,” ujar Ramos di Jambi, Rabu (15/10/2025), mengutip kompas.
Atas dasar itu, Ramos telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Aryadi ke Propam Polda Jambi pada, Rabu (24/9/2025) lalu.
Dalam laporan tersebut, Ramos menyoroti Polsek Tebo Ulu, Polsek Sumay, dan Polres Tebo. Ia menduga telah terjadi “extra judicial killing” atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat negara.
“Perbuatan ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Pembunuhan di luar putusan pengadilan dapat mengancam asas kesamaan di hadapan hukum,” katanya.
Menurut Ramos, dugaan kuat AR meninggal akibat penganiayaan, terlihat dari sejumlah luka pada tubuhnya, seperti lebam di leher, luka tusukan di leher, kepala belakang pecah, bibir pecah, gigi bawah patah, hingga luka di pergelangan tangan yang diduga bekas borgol. “Selain itu, terdapat tiga luka tembak di kaki kiri dan kanan,” ucapnya.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Fasilitas untuk Jamaah Haji Khusus
Sementara itu, Polda Jambi menyatakan penangkapan dan penembakan terhadap AR dilakukan secara tegas dan terukur. Dalam gelar perkara, Jum’at (03/10/2025) lalu, polisi menyebut AR melakukan perlawanan dan melukai anggota saat hendak ditangkap. (KRO/RD/komp)







