RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, komisi antirasuah itu mendalami fasilitas yang diberikan kepada para calon jamaah di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: Cegah Radikalisme, Densus 88 AT Ajak Tokoh Agama Jadi Pelopor Moderasi
“Fasilitas yang didapatkan calon jamaah di PIHK satu dan PIHK lainnya itukan berbeda-beda. Nah itu didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/10/2025), mengutip kompas.
Pendalaman itu dilakukan untuk bisa mendapatkan gambaran utuh mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kemudian, kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang jalan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Namun, KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut dari BPK RI.
Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag), terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Baca juga: Banyak “Bangunan Siluman”, DPRD Medan Soroti Rendahnya PAD dari PBG
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus.
Namun aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. Tetapi dibagi dua, yakni 10.000 untuk regular dan 10.000 untuk kuota khusus. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. (KRO/RD/KP)







