Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bendungan

RADARINDO.co.id – Sumedang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas.

Diketahui, proyek yang mencakup dua kabupaten tersebut, yaitu Sumedang dan Indramayu, diresmikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada 9 Juli 2024 lalu.

Baca juga: KPK Dalami Pemberian Fasilitas untuk Jamaah Haji Khusus

Kajari Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial A, seorang pihak swasta, dan T, selaku Sekretaris Pengadaan Tanah pada tahun 2022 di BPN/ATR Kabupaten Sumedang.

Penetapan tersangka berawal dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan PSN Bendungan Cipanas yang berlangsung pada tahun 2022.

Tim Satuan Tugas (Satgas) B yang dibentuk Ketua Tim P2T melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan yang berhak menerima ganti rugi atas proyek tersebut.

Namun, hasil penyidikan menemukan, terdapat 26 bidang tanah di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Sumedang, yang diajukan bukan oleh pemilik sah.

“Dalam kasus korupsi ini, kedua tersangka menggunakan nama pihak lain atau joki,” ujar Adi saat konferensi pers di kantor Kejari Sumedang, Rabu (15/10/2025).

Peralihan tanah tersebut terjadi setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 pada 22 Juli 2016, yang menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas di wilayah Sumedang dan Indramayu.

“Modus korupsinya, para tersangka memanipulasi data kepemilikan dan dokumen jual beli tanah, sehingga seolah-olah permohonan ganti rugi diajukan oleh pemilik sebenarnya. Transaksi pun dibuat seakan terjadi sebelum adanya penetapan lokasi pembangunan proyek,” ungkapnya.

Baca juga: Cegah Radikalisme, Densus 88 AT Ajak Tokoh Agama Jadi Pelopor Moderasi

Akibat tindak korupsi dalam pengadaan tanah PSN Bendungan Cipanas ini, negara mengalami kerugian hingga Rp6,4 miliar lebih.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut,” jelas Adi. (KRO/RD/Komp)