RADARINDO.co.id-Jakarta: Tidak sedikit yang menyoroti dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena terindikasi rentan penyalahgunaan sehingga berakibat merugikan keuangan negara.
Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan sebesar Rp2,94 Triliun dana PEN bermasalah tahun 2020.
Baca juga : Usut Dana Pengungsi Sinabung
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto telah dicegah ke luar negeri.
Ardian diduga merupakan tersangka dari kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
“Ya, (yang bersangkutan) itu ada pencegahan kan, kita cegah itu,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya kini sedang melakukan pengembangan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yakni dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber detikcom, Ardian Noervianto dibenarkan menjadi tersangka dalam dugaan suap tersebut. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.
Baca juga : Ribuan Kasus Kejahatan Ditangani Polres Pelabuhan Belawan Selama Tahun 2021
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12).
Sejumlah kalangan aktivis LSM/NGO mendukung kinerja KPK agar mengusut tuntas realisasi dana PEN tahun 2020 dan 2021. (KRO/RD/Tim)






