Bali  

Terjaring Razia Kenderaan, WNA Australia Kedapatan Bawa Kokain

RADARINDO.co.id – Bali : Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial NPJ (33), kedapatan membawa narkotika jenis kokain di Simpang Tiying Tutul Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca juga: Tiga Bocah Bersaudara di Tapsel Tewas Kecebur Sumur

Penangkapan turis tersebut bermula ketika tim Hunting Polres Badung melaksanakan patroli pelanggaran lalulintas di lokasi, Rabu (11/6/2025). Saat itu, NPJ membonceng teman perempuannya mengunakan sepedamotor tanpa mengunakan helm.

Lantaran dianggap melakukan pelanggaran, NPJ pun dihentikan petugas serta dimintai surat-surat kenderaannya. Namun, NPJ tampak gugup sehingga petugas merasa curiga.

“Personel lalulintas melihat pelaku gugup. Saat meminta indentitasnya, kan tangan kiri pegang saku (celana) ketika dia angkat tangan jatuhlah itu barang dua (paket kokain),” kata Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, Sabtu (14/6/2025).

Kemudian, anggota Satnarkoba menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di tempatnya menginap di sebuah vila Desa Pererenan. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika.

Sedangkan, teman perempuannya WNA asal Amerika Serikat dilepas karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau perempuannya saat kita periksa, penjelasan dia memang dari pantai, dan perempuan sudah kita lakukan cek urine dan hasilnya negatif. Karena mereka ketemunya di pantai hari itu sehingga tidak terlalu mengenal,” katanya.

Kepada polisi, pria yang berprofesi sebagai penjual perhiasan itu mengaku mendapatkan kokain tersebut di sebuah tempat pesta di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung. Rencananya, barang terlarang itu dikonsumsi sendiri di vila tempatnya menginap.

Baca juga: Gubernur Aceh Tolak Usulan Bobby Kelola Bareng 4 Pulau

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap turis asing itu untuk mengetahui sumber barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, NPJ dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (KRO/RD/Komp)