RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Tahanan Kasus Cabul Dikeroyok Hingga Tewas di Rutan
Pencegahan untuk enam bulan kedepan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang menjerat Iwan Kurniawan Lukminto.
“Benar terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan kedepan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (07/6/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. Tetapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp3,58 triliun.
Baca juga: Jika Belum Terakreditasi, RS Erni Medika Diminta Segera Ditutup
Angka tersebut didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik. (KRO/RD/KP)







