RADARINDO.co.id – Denpasar : Seorang tahanan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, tewas usai dikeroyok oleh tahanan lain didalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Rabu (04/6/2025) lalu.
Baca juga: Jika Belum Terakreditasi, RS Erni Medika Diminta Segera Ditutup
Atas kasus pengeroyokan yang menewaskan tahanan berinisial AI (34) tersebut, pihak Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Enam dari tujuh orang yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Sabtu (07/6/2025).
Terkait kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut masing-masing berinisial DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM yang merupakan tahanan kasus narkotika, serta ADS tahanan kasus pengeroyokan.
Sedangan motif dari pengeroyokan itu masih didalami pihak Kepolisian. “Motif para tersangka masih dalam pendalaman,” katanya.
Insiden bermula saat AI ditahan di Rutan Polresta Denpasar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, Rabu (04/6/2025). Beberapa saat kemudian, petugas mendapat laporan bahwa AI terjatuh di kamar mandi.
Baca juga: Ustadz Yahya Waloni Meninggal Usai Khutbah, Duka Selimuti Nusantara
AI sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.30 Wita. (KRO/RD/Komp)







