ACEH  

Terkait Dugaan Korupsi Lahan Dzikir NAIC, Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi

RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banda Aceh berinisial MY terkait dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan dzikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di Desa Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Baca juga : Dua Orang Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan Turunannya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap MY di ruang kerjanya. “Benar. Kita telah menangkap Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan dzikir Nurul Arafah Islamic Center,” kata Fadillah, melansir cnnindonesia.com, Selasa (08/8/2023).

Kasus itu terjadi saat Yasir menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh. Ia tak memverifikasi setiap aliran dana yang ditransfer ke rekening pribadi mantan Kepala Desa Ulee Lheue.
“Yang bersangkutan diduga mengetahui secara jelas aliran dana, yang mana saat pembayaran, dinas langsung mengirim ke rekening pribadi kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca juga : Finalis Miss Universe Indonesia 2022 Dipaksa Foto Telanjang?

Kasus itu sendiri berawal saat Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menganggarkan Rp5,1 miliar untuk pengadaan dan pembebasan lahan dzikir NAIC. Dana itu berasal dari APBD yang ditempatkan di Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Hanya saja, dalam proses pembebasan lahan terindikasi penyimpangan terhadap 9 persil tanah. Kemudian saat pencairan, kepala desa saat itu tidak melampirkan rekening kas desa, melainkan rekening pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. (KRO/RD/CNN)