Terkait Luas Lahan HGU PT. Socfindo, DPRD Batu Bara Akan Surati Kementerian ATR RI

69

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara segera akan melayangkan surat ke pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia di Jakarta. Terkait desakan masyarakat Batu Bara yang menginginkan dilakukannya pengukuran terhadap luas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kementerian Aqraria dan Tata Ruang RI yang mempunyai wewenang di Bidang Pertanahan diharapkan dapat memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Baca Juga : Keluar Dari Balai Kota, Anies Seperti Menang Pilpres

Meski kemungkinan langkah yang dilakukan DPRD Batu Bara tidak Prosedural, namun diharapkan ATR RI dapat memberikan jawaban yang dapat memuaskan masyarakat Batu Bara, khususnya Kelompok Tani.

“Ini akan menjadi harapan kita. Jika langkah yang bakal dilakukan ini kemungkinan tidak sesuai prosedur, namun Kementerian Agraria diharapkan dapat memberikan jawaban, terkait hasil pengukuran ulang tahap pertama yang dilakukan Stakeholder terkait,” terang Ketua DPRD Batu Bara, M. Syafi’i, SH, Senin, (17/10/2022).

Lebihlanjut dikatakan Safi’i, bahwa dirasa hal ini perlu dilakukan demi Azas Transparansi, sejalan untuk merespon tuntutan masyarakat kelompok tani. Jika luasannya benar adanya sebagaimana dengan yang tertera di HGU, berarti tidak ada masalah.

“Dan jika tidak, apa yang dituntut masyarakat selama ini benar adanya. Perlu dicari solusi penyelesaian bersama. Terlebih lagi, lahan itu kini masih menjadi Sengketa dengan dua kelompok tani (Koptan) Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dan Koptan Karang Makmur, Desa Sumber Makmur,” papar Safi’i.

Terkait hal ini, Komisi I DPRD Batu Bara maupun Komisi A DPRD Sumatera Utara telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Gabungan bersama stakeholder terkait, yang dilanjutkan melakukan kunjungan kerja ke lapangan. Mengingat masa HGU PT. Socfindo Tanah Gambus yang akan berakhir pada 2023 mendatang.

Dijelaskan Safi’i lagi, bahwa dirinya tidak bisa menyampaikan rangkaian hasil pertemuan dengan pihak PT. Socfindo dan hasil pengukuran ulang yang sudah dilakukan, dengan alasannya karena tidak menjadi menjadi kewenangannya.

Sehingga hal ini memicu Imej Negatif di masyarakat, khususnya yang bermukim di desa sekitar HGU PT. Socfindo.

Padahal, pengukuran ulang merupakan bagian dari persyaratan dalam upaya proses perpanjangan HGU, dan hal ini perlu untuk dibuka secara terang benderang, agar publik mengetahuinya.

Baca Juga : 1 Pelajar Tewas, Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran Pasar 9

Apalagi saat ini adad dugaan dari masyarakat tani bahwa luas lahan HGU PT. Socfindo lebih dari 3.373 hektar. Hingga kini, sengketa lahan antara PT. Socfindo Tanah Gambus dengan dua kelompok tani belum menemui titik terang, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan terjadinya konflik.

Apalagi adanya pemutusan akses jalan oleh pihak perusahaan, meski sudah dilakukan perbaikan oleh masyarakat desa, namun sikap yang dilakukan perusahaan itu tidak menutup kemungkinan menjadi pemicu konflik berkelanjutan. (KRO/RD/DHASAM)