HUKUM  

Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Anggota Polisi Dipecat Tak Hormat

RADARINDO.co.id – Sumbawa : Terlibat kasus narkoba, tiga anggota Polisi yang bertugas di Polres Sumbawa, Polda NTB, diberhentikan dengan tidak hormat. Satu dari tiga oknum tersebut telah menerima keputusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, sementara dua lainnya masih menunggu putusan sidang.

“Ada 3 personel kita antara lain S, A, dan R. 1 orang sudah putusan inkrah. Sementara 2 orang masih menunggu sidang putusan,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam siaran pers di Rupatama Wicaksana Laghawa, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Diduga Dianiaya 4 Temannya, Remaja Ditemukan Tewas di Kebun Buah Naga

Kapolres menyebut, ketiga oknum tersebut telah dilakukan proses secara internal. “Tiga oknum anggota dikenakan hukuman etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Junaedi menegaskan, tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumbawa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumbawa. Ketiganya terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dengan total 50 gram. (KRO/RD/KOMP)