RADARINDO.co.id – Medan : Buntut pemecatannya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tia Rahmania, akan menggugat putusan mahkamah PDI-P ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 tersebut, juga bakal melaporkan seluruh Kader PDI-P atas perbuatan tak menyenangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
“Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim,” kata pengacara Tia Rahmania, Purbo Asmoro, Kamis (26/9/2024), seperti dikutip dari kompas.
Purbo menjelaskan, ada dugaan pergantian Tia Rahmani di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta. Dimana kata Purbo, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
“Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia,” terangnya.
Menurut Purbo, hal itu yang dijadikan alasan dan oleh mahkamah partai, kliennya diputuskan terbukti mengambil suara caleg lainnya atas nama Hasbi Jayabaya. Padahal, faktanya tidak ada di berita acara KPU yang menyatakan Tia mengambil suara dari Hasbi.
Namun, yang ada hanya ada kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara. “Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia,” kata Purbo.
Baca juga: Berantas Genk Motor di Sumut, Kapolda Perintahkan Tindak Tegas
Dia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang. “Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya,” sebutnya.
Sebelumnya, Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, dipecat dari PDI-P. Sedangkan posisinya di DPR RI digantikan Bonnie Triyana. (KRO/RD/KOMP)