RADARINDO.co.id – Medan : Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby-Surya, menang telak di Kota Medan. Hal itu berdasarkan data rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Dari data yang ada, pasangan Bobby-Surya meraih 388.588 suara di Kota Medan. Keduanya unggul di semua kecamatan se-Kota Medan. Sementara itu, pasangan Edy-Hasan meraih 222.874 suara.
Baca juga: Usut Dugaan Penyimpangan PD AIJ Pemprov Sumut
Kota Medan sendiri memiliki jumlah daftar pemilih sebanyak 1.799.421. Pada pemilihan 27 November 2024 lalu, terdapat 611.566 suara sah dengan suara tidak sah sebanyak 17.923 suara. Jumlah suara sah dan tidak pada pemilihan Gubernur Sumut di Medan sebesar 629.498 suara.
Terlepas dari itu, Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK akan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Sumut pada 15 Desember mendatang.
Ketua Tim Hukum Paslon Edy-Hasan, Yance Aswin, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan klaim fakta di lapangan saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak, 27 November 2024 lalu. Pihaknya banyak menemukan kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami banyak mendapat laporan langsung dari para relawan di semua daerah, bahwa faktor cuaca di hari pencoblosan tidak memungkinkan mereka untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara), sehingga masyarakat sulit untuk menyalurkan hak pilihnya saat itu,” ungkap Yance di Posko Tim Hukum Edy-Hasan, Sabtu (07/12/2024), mengutip tribunmedan.
Mereka merasa dirugikan dengan alasan pemilih Edy-Hasan mayoritas berusia 45 tahun keatas. Sehingga lebih mementingkan kondisi kesehatan ketimbang harus datang ke TPS untuk memilih Edy-Hasan.
“Pemilih kami sulit ke TPS. Artinya, menunggu setidaknya sampai hujan reda, barulah bergerak untuk ke TPS. Namun hujan saat itu terutama kondisi di Medan, justru berlangsung hingga malam hari,” katanya.
Baca juga: Biro Umum Pemprov Sumut Bayar Ganti Rugi Medan Club Rp158,1 Miliar
Yance mengakui pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan KPU Sumut di hari itu juga, guna menanyakan soal kondisi cuaca dan bencana longsor serta banjir. Sayang, jawaban yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
Gugatan paslon Edy-Hasan ke MK nantinya akan lebih mengarah pada kecurangan Pilkada secara TSM di Sumut. Yance menyebut, yang dimasalahkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Memang benar bahwa paslon kami tertinggal jauh berdasarkan hitung cepat. Begitupun kita masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, esoknya langsung kami layangkan gugatan ke MK,” ucapnya. (KRO/RD/Trb)