Sidang Kasus Korupsi, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

25

RADARINDO.co.id – Medan : Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga digelar di PN Medan, Rabu (25/9/2024). Dalam sidang tersebut, Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Erik Adtrada 6 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga mencabut hak untuk dipilih sebagai anggota legislatif selama 3 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman.

Baca juga: Berantas Genk Motor di Sumut, Kapolda Perintahkan Tindak Tegas

“Menyatakan terdakwa Erik terbukti meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata As’ad Rahim, mengutip detik, Kamis (26/9/2024).

Erik ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” ucapnya.

Baca juga: Ketahui, Ini Arti Mimpi Suami Bersama Wanita Lain

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak Erik selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman,” tutupnya. (KRO/RD/Dtk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini