RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga orang jaksa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan total senilai Rp231 miliar.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Idianto, selaku eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Baca juga: Karyawan BRI Korupsi Dana KUR Rp3,6 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip, Senin (25/8/2025).
Budi menegaskan bahwa informasi yang diberikan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan berbagai keterangan dari saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa.
“Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga aspek etik.
“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Budi.
Selain Idianto, sejumlah nama dari institusi kejaksaan juga telah diperiksa. Mereka antara lain eks Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar aparat hukum. Selama tiga hari pada pekan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat daerah, pegawai negeri sipil, mahasiswa, hingga anggota kepolisian.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Kehadiran akademisi dalam daftar saksi menandakan luasnya lingkup penyidikan.
Penyidik menilai keterangan Muryanto diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas konstruksi kasus.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Baca juga: Disinyalir Jadi Sarang Maksiat, Hotel Kupula Ditutup
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar; serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Dari pihak swasta, terdapat nama Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang. Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. (KRO/RD/SN)







