ACEH  

Disinyalir Jadi Sarang Maksiat, Hotel Kupula Ditutup

RADARINDO.co.id – Aceh : Disinyalir menjadi sarang maksiat, Hotel Kupula yang berada di kawasan Gampong Lambaro Skep, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, ditutup sementara oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, baru-baru ini.

Baca juga: Dana Nasabah Rp1,8 Miliar Hilang, Ini Kata Pihak BRI

Penutupan dilakukan langsung oleh Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, setelah hotel tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi dan berulang kali melanggar ketentuan syariat Islam.

“Izin yang mereka miliki hanya sebatas hunian, bukan penginapan. Tapi kenyataannya dijalankan sebagai hotel. Jadi betul-betul ilegal tanpa izin,” tegas Illiza, dikutip, Senin (25/8/2025).

Illiza mengungkapkan, pihaknya sudah tiga kali menemukan pelanggaran syariat di hotel tersebut. Karena itu, Pemko Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas penginapan di Kupula.

“Dengan penutupan ini, kami melarang keras segala bentuk operasional di tempat itu sampai ada izin yang sah. Jika dilanggar, bisa dijatuhi sanksi pidana dan penutupan permanen,” ujar Illiza.

Terkait sanksi bagi pemilik, Illiza menyebut pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari dinas terkait. Namun ia menegaskan qanun atau peraturan daerah sudah mengatur konsekuensi hukum yang jelas.

Baca juga: KPK Didesak Usut Temuan BPK RI di USU

“Kalau selama masa penyegelan masih ada aktivitas, maka hotel ini bisa ditutup permanen dan tidak akan pernah lagi mendapatkan izin usaha,” tandasnya.

Penutupan ini, menurut Illiza, menjadi bukti komitmen Pemko Banda Aceh dalam memperketat pengawasan terhadap semua hotel dan penginapan. (KRO/RD/AT)