Medan  

Tiga Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh

RADARINDO.co.id – Medan : Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).

Ketiganya yakni Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, serta Praka RM yang merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang,” ungkap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, dilansir dari tribunmedan.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga : Ahmad Ikrom Terpilih Jadi Ketua RW 16 Desa Pandau Jaya

Danpomdam Jaya mengatakan, tiga prajurit yang ditahan saat ini berstatus tersangka. Praka RM dan dua oknum anggota TNI tersebut diduga menganiaya dan meminta kepada korban untuk menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta apabila hendak dibebaskan.

Korban dianiaya dengan cara dicambuk dan dipukuli dalam sebuah kenderaan roda empat, hingga korban meninggal dunia.

Sementara, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Paspampres yang terlibat dalam kasus tersebut dipecat dari TNI dan dihukum mati. Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

Panglima TNI prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka RM dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup. Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI,” tegasnya.

Sebelumnya, Imam Masykur tewas setelah diduga diculik dan dianiaya oleh oknum paspampres berinisial Praka RM. Pihak keluarga korban mengadukan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo, mempertanyakan mengapa nyawa anaknya dirampas oleh Paspampres.

Pasalnya, hingga kini belum diketahui persis bagaimana kronologi dugaan penyiksaan hingga menyebabkan Imam meninggal.

Fauziah, ibu Imam menceritakan, putranya itu sempat menelepon dan meminta uang Rp 50 juta pada 12 Agustus 2022 lalu. Saat itu, korban mengaku, uang tersebut akan diserahkan karena Imam diculik. “Saya tidak tahu apa masalahnya,” terangnya.

Selain mendengar suara sang anak melalui sambungan telepon, Fauziah juga mendengar suara lain dari terduga pelaku. “Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukuli anak saya,” paparnya.

Baca juga : Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi

Pelaku, kata Fauziah juga melontarkan kalimat bernada ancaman. Yakni apabila uang itu tidak dikirim, maka Imam akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai. Mendapat ancaman itu, ia dan keluarga lantas berupaya untuk mencari uang tersebut. Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, tidak mudah bagi Fauziah mendapatkan uang Rp 50 juta.

Diketahui, Imam merantau ke Jakarta sejak tahun lalu. Di sana, pemuda itu berjualan kosmetik. Di Jakarta, Imam tinggal bersama keluarga sepupu, Said Sulaiman, di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. (KRO/RD/TRB)