ACEH  

Tiga Perusahaan Migas di Aceh Diaudit

RADARINDO.co.id – Aceh : Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II, melakukan audit komprehensif terhadap tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) di Aceh.

Tiga perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan tersebut adalah PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan Triangle Pase Inc. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan terkait kewajiban Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

Baca juga: Honorer Pidie Jaya Ngeluh, Diduga Ada PPPK “Siluman”

Satgas Pemeriksaan Bersama II merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta Inspektorat Aceh.

Sinergi antar lembaga ini memungkinkan pelaksanaan audit secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada aspek keuangan, tetapi juga aspek operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pengawasan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor energi.

Ketua Sekretariat Satgas, Adi Yusfan, dalam kesempatan tersebut memaparkan landasan hukum dan tujuan pelaksanaan pemeriksaan.

“Dasar hukum pemeriksaan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 94 Tahun 2023, tentang pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak kerjasama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi,” jelas Adi Yusfan dalam keterangannya, diterima, Jum’at (19/9/2025).

Menurutnya, audit bertujuan untuk memperkuat pengawasan, khususnya menguji kepatuhan para KKKS terkait kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas.

Baca juga: Rutan Kelas I Medan Bagikan 50 Paket Bansos ke Driver Ojol

Audit ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pemeriksaan dalam bingkai Satgas Pemeriksaan Bersama II ini sekaligus menjadi insentif tidak langsung bagi KKKS yang diperiksa, karena dengan adanya Satgas Pemeriksaan Bersama II ini, menghindarkan KKKS diperiksa berkali-kali oleh 4 instansi pemeriksa ini untuk objek pemeriksaan yang sama,” terangnya. (KRO/RD/SB)