RADARINDO.co.id-Jakarta : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Senin (16/10/2023) di Perumahan Graha Nusa Madani.
Baca juga : Jaksa Agung dan Kepala Staf TNI AL Gelar Pertemuan Terkait Penegakan Hukum di Wilayah Laut
Tersangka yang diamankan berinisial RAF warga BTN Kolhua Jl. Fetor Funay No.9 RT.18/RW.6 Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5 miliar.
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Saat diamankan, tersangka RAF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (KRO/RDAgus)