RADARINDO.co.id – Sulsel : Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/4/2023) berhasil mengamankan buronan Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga : Kapolres Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Humbahas
Buronan yang diamankan yakni Harianto Parrung, ST alias Harry yang terjerat kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla-Awan TA 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.979.874.786,79.
Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.
Pada amarnya, Majelis Hakim menyatakan Harianto Parrung, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun.
Selain itu, juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.979.874.786,79.
Baca juga : PJSI Bersama Kodim 0507 Bekasi Bagikan Sarung, Kalender dan Takjil
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum, Soetarmi, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. (KRO/RD/Agus)