Timsus Reskrim Polsek Hutaimbaru Bekuk Pengedar Sabu di Padang Sidempuan

49

RADARINDO.co.id-Psp: Petugas Tim Khusus (Timsus) dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hutaimbaru, Polres Padang Sidempuan, benar-benar patut diacungi jempol. Betapa tidak, Timsus tersebut berhasil membekuk terduga pengedar sabu-sabu berinisial, FT alias Ucok (28), Sabtu (18/6/2022).

Baca juga : Polsek Kampar Kiri Sambut HUT Bhayangkara Ke 76 Giat Bansos

FT, merupakan Warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Bukit, Kel Wek II, Kecamatan Padang Sidempuan Utara itu, petugas sukses mengamankan barang bukti diduga sabu yang disimpan dalam 9 helai plastik klip transparan dengan berat 8,34 Gram.

“Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, kerap terjadi transaksi narkoba,” ujar Katimsus II Polres Padang sidempuan, Ipda Andika Sembiring, melalui keterangan resminya, Minggu (19/6) malam.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Ipda Andika, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang di maksud. Saat hendak diamankan, MT terlihat hendak ke luar dari rumahnya. Beruntung, dengan sigap petugas berhasil mengamankan MT. Kata Ipda Andika, barang haram yang berhasil diamankan petugas itu berasal dari kediaman MT.

Ipda Andika merinci, dari atas tempat tidur MT, ditemukan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan. Kemudian, dari lemari MT, ditemukan sebuah plastik assoy warna hitam yang berisi 8 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu yang dibalut tisu dan lakban warna kuning.

Baca juga : DPC KKSS Kecamatan Setu Gelar Rakercab Dirangkai Family Gathering

“Juga, dari lemari tersangka didapat barang bukti lain berupa, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 unit ponsel warna putih,” jelas Ipda Andika.

Kemudian, lanjut Ipda Andika, ketika ditanyakan, MT mengaku bahwa dirinya menerima barang haram itu dari pria berinisial I, atas suruhan terduga bandar berinsial AR, yang mana keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Guna proses penyidikan lebih lanjut, MT dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan. (KRO/RD/AMR)