RADARINDO.co.id – Batu Bara : Guna meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak (WP) dalam kontribusinya untuk membayar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Bapenda, melakukan penertiban pajak daerah, Selasa (19/11/2024).
Kegiatan yang didampingi pihak Polres Batu Bara dan Satpol PP Kabupaten Batu Bara itu, dilaksanakan sesuai dengan SK Bupati nomor 258/BAPENDA/2024 tentang penunjukan tim terpadu penanganan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024.
Baca juga: Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Eks Bendahara PUPR Nisel Ditahan Kejaksaan
Dalam aksi penerbitan tersebut, Sekretaris Bapenda bersama para Kabid dan Kasubid, langsung terjun kelapangan dengan membentuk dua tim. Masing-masing tim turut didampingi pihak Kepolisian dan Satpol PP Batu Bara.
Kegiatan tersebut diharapkan bisa lebih meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam kontribusinya untuk membayar pajak yang dampaknya akan berimbas pada kemajuan pembangunan Kabupaten Batu Bara. (KRO/RD/AN)







