RADARINDO.co.id – Nisel : Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel), menetapkan dua orang eks Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nisel, berinisial KW dan BB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, saat press conference di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Kaur dan Kades Hilisalo’o Ditahan Kasus Dugaan Korupsi DD/ADD
Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada kantor Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafonao mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 hingga 08 Desember 2024 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 02/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
Sebelumnya, KW selaku Bendahara Pengeluaran diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 – 16.00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, KW dicecar 20 pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya terkait kasus dugaan korupsi dengan pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp142.604.661.856,- dan tahun 2019 sebesar Rp.152.975.312.562,55, yang bersumber dari APBD Nisel.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar lebih atau tepatnya Rp1.502.742.059.00. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 9Kejatisu) tanggal 11 November 2024.
Baca juga: Suami Pergoki Istri Zinah dengan Pria Lain
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. “Hal itu berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” tegas Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafonao. (KRO/RD/As)







