Tingkatkan PAD, Begini Pesan Bapenda Batu Bara Pada Pemilik Kendaraan

244

RADARINDO.co id- Batu Bara : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara Rijali bersama Samsat 50 menerima Kunjungan Kerja Kepala UPTD BPPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. Paisal Pahmi Hasibuan, MM.

Hal ini disampaikan dalam rangka membahas upaya Peningkatan Pendapatan Daerah melalui pajak kendaraan bermotor, Rabu (23/03/2022).

Kunker ini membahas persoalan peningkatan optimalisasi penerimaan daerah baik penerimaan pendapatan Kabupaten Batu Bara maupun penerimaan pendapatan Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga : Staf Khusus Bupati Batu Bara Pimpin Rapat dan Turun Kelapangan

Terkait pembahasan yang didiskusikan adalah tukar menukar informasi terhadap objek Pajak Air Tanah sebagai sumber penerimaan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Pajak Air Permukaan sebagai penerimaan Provinsi Sumatera Utara.

Tidak hanya itu saja, diskusi kali ini pun dilanjutkan dengan pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak BBNKB.

Rijali menyebutkan bahwab pertemuan ini, dilakukan dengan tujuan saling membantu dalam optimalisasi pendapatan Daerah.

Optimalisasi yang dibahas diantaranya yakni:
1. Bapenda Batu Bara membantu UPTD samsat 50 dalam memberikan informasi terhadap Objek-objek pemandaatan Air Permukaan.

2. Bapenda dan UPTD Samsat 50 bersama-sama akan melakukan identifikasi kendaraaan-kendaraan yang beroperasional di wilayah Kabuapten Batu Bara.

3. Bekerjasama dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun ASN dalam kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Diskusi ini sangat bermanfaat dan kita siap mendukung dalam upaya Peningkatan Pendapatan Daerah,” terang Kepala Bapenda Batu Bara.

Peningkatan tersebut, Rijali mencontohkan, bahwa banyak masyarakat Batu Bara yang punya kendaraan namun Nomor Polisi kendaraan masih beralamat di Kota/Kabupaten lain.

Ketika masyarakat bayar pajak kendaraan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara tidak akan menerima Dana Bagi Hasilnya, tapi Kabupaten/Kota lainlah yg menikmati.

“Lalu siapa yg dirugikan? Pastilah Pemerintah Kabuapten Batu Bara termasuk masyarakat, kendaraan beroperasi di Batubara, jalan rusak di Batu Bara tapi tidak ada manfaatnya bagi Batu Bara,” katanya.

Baca juga : Kapoldasu Pantau Vaksinasi Polresta Deli Serdang di Sunggal

Untuk itu mewakili Pemkab Batu Bara, Rijali menghimbau kepada masyarakat, pelaku usaha yang memiliki dan menggunakan kendaraan di wilayah Batu Bara agar melakukan perubahan/memutasikan nomor polisi kendaraannya dengan Nomor Polisi Domisili di Batu Bara.

“Agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat menerima Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi jauh lebih meningkat, guna percepatan pembangunan Kabupaten Batu Bara,” cetusnya.

Sementara itu Kepala UPTD Samsat 50 juga menyampaikan bahwa pihak samsat akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (KRO/RD/DHASAM)