RADARINDO.co.id – Medan : Partai Buruh Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan kantor Gubernur Sumut, Senin (06/2/2023). Aksi tersebut dilakukan guna menolak isi Perpu No 2 tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Exco Partai Buruh Kota Medan, Tony Rickson Silalahi, dalam orasinya menyebut bahwa pemerintah hanya pandai ngakali rakyatnya.
Baca juga : Kecamatan Siak Hulu Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-73
“Rezim ini hanya pandai ngakali. UU Cipta Kerja yang telah digugat dan dimenangkan oleh buruh dengan status bersyarat malah menjadi tetap ada setelah dikeluarkannya Perpu No 2 tahun 2022 yang isinya juga mensengsarakan kaum KECIL,” cetus Tony menggunakan pengeras suara diatas mobil komando didepan kantor DPRD Sumut.
Tony juga mengatakan bahwa anggota Dewan hanya bekerja untuk kepentingan oligarki. Menurutnya, Partai Buruh lahir karena terciptanya Omnibuslaw UU Cipta Kerja.
“Partai Buruh akan mengganti posisi anggota dewan yang hari ini hanya bekerja untuk kepentingan oligarki dan pengusaha hitam. Maka dari itu kami mengajak seluruh rakyat untuk mendukung Partai Buruh dan calon-calon legislatif dari Partai Buruh agar nantinya menciptakan dan mengawasi berlakunya undang-undang yang melindungi semua lapisan masyarakat,” ucap Tony yang juga merupakan Bacaleg DPRD Provinsi Sumut Dapil 1 Kota Medan dari Partai Buruh.
Baca juga : Nikah Gratis di KUA Jadi Tren, Ini Syaratnya
Hal senada juga diucapkan Sekretrais Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah. Terkait penolakan Perppu tersebut, pihaknya berjanji akan terus mengelar aksi bersama elemen serikat buruh di Sumut sampai adanya revisi Perppu Cipta Kerja yang diharapkan oleh seluruh buruh di Indonesia.
“Partai buruh hidup kembali karena perlawanan kami atas Omnibus Law Cipta Kerja, maka kami minta kembalikan hak-hak rakyat yang dikebiri, tolak Perppu harga mati,” tegas Ijon.
Selain menolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh sambung ijon, juga menuntut beberapa poin tuntutan, yakni menolak RUU Kesehatan, berikan perlindungan buruh perkebunan, buruh pertambangan, buruh outsourcing BUMN, tolak jalan berbayar di Jakarta, serta selesaikan kasus buruh dan petani di wilayah Sumatera Utara. (KRO/RD/DODY)