RADARINDO.co.id – Jakarta : Total saksi terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Limbong yang telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak 126 orang.
“Bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 (saksi) ya, dengan 3 ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Menteri Pertanian Bongkar Dugaan Korupsi Rp40 Triliun di Kementan
Dari ratusan saksi tersebut, beberapa diantaranya merupakan anak buah Tom Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Mereka diantaranya SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016, Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016, hingga RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis Kementerian Perdagangan 2014-2016.
Harli menyebut, ratusan saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pada dua tersangka, yakni Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Baca juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Keuangan PDAM Tirta Kualo
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut mencapai Rp400 miliar. (KRO/RD/CNN)